Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qodar mengatakan pihaknya telah memiliki dua bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti," kata Qodar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
"Pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016," sambungnya.
Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.
Qodar menjelaskan bahwa tersangka Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024: Konsisten Perkuat Fundamental Kinerja
Dari dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Qodar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer
Menilik jejak karier Tom Lembong sebagai Mendag RI, namanya sempat surut setelah tak lagi bergabung dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tercatat, Ekonom Indonesia itu hanya sempat menduduki kursi Menteri Perdagangan dan terakhir menjabat sebagai Kepala BKPM pada tahun 2015 sampai 2016.