Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola GKM menjadi GKP hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.
Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya impor gula putih secara langsung, dan yang boleh melakukan impor hanya BUMN.
Tom Lembong meneken surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP.
Baca Juga: Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya.
Padahal yang terjadi, GKP dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp3.000 lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Melejit! BRI Sukses Berdayakan Bisnis Klaster Petani Salak Pondoh dari Kabupaten Karo
PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.
Dari dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara.
"Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
“Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya," sambungnya.
Harli pun menjelaskan bahwa perbuatan melanggar hukum dimaksud terkait dugaan Charles menggandeng perusahaan swasta yang bisnisnya tidak terkait impor gula.