Arahpublik.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Thierry Henry ditangkap Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat atau Customs and Border Protection (CBP), pada Kamis, 31 Oktober 2024.
CBP menangkap WNI yang bernama Thierry Henry (50), terkait dugaan pemalsuan uang.
Dikutip dari situs resmi CBP, petugas CBP menemukan uang palsu berwarna hitam senilai USD 28.500 atau sekira Rp447 juta dalam bagasi Henry di Bandara Internasional Washington Dulles, AS.
Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority kemudian menjerat Henry atas tuduhan tindak pidana pemalsuan.
Uang yang dibawa pria asal Indonesia itu tampak menyerupai dolar AS dalam segi ukuran dan penampakannya yang mirip apabila hanya diamati sekilas.
Henry pun mendapatkan tudingan pemalsuan usai uang tersebut dicek di bawah sinar ultraviolet yang menunjukkan lembaran kertasnya hanya berwarna hitam.
Kronologi Penangkapan WNI Thierry Henry
Henry tiba di Bandara Dulles, AS, pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan pesawat yang terbang dari kawasan Lome, Togo.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
Selama pemeriksaan bagasi, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita bertuliskan 'Seratus'.
Kemudian, petugas menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bundel itu dengan ukuran kertas yang sangat mirip dengan dolar AS.