Arahpubik.com - Polda Metro Jaya menciduk sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga 'membina' situs judi online yang seharusnya diblokir.
Polisi menggeledah 'kantor satelit' oknum pegawai Komdigi yang menjadi tersangka kasus judi online itu di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).
Salah satu tersangka mengaku mendapatkan Rp8,5 juta dari setiap situs judi online.
Baca Juga: Sepeda Motor Ikonik Honda ST125 Dax Tampil dengan Warna Baru, Begini Performa dan Harganya
"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," kata seorang tersangka saat ditanya pihak kepolisian di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indrayadi menyebut para tersangka telah melakukan penyalahgunaan terhadap situs-situs ilegal tersebut.
Sebab, pegawai Komdigi yang bertugas seharusnya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, namun ada sejumlah oknum yang justru melakukan 'pembinaan' sehingga tidak diblokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ujar Indrayadi kepada wartawan dalam kesempatan yang sama.
Ada Staf Ahli Komdigi Terlibat Kasus Judi Online
Tercatat, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Pemprov Jateng Beri Penghargaan Kepada 12 Kabupaten dan Kota yang Sukses Kendalikan Inflasi
Dalam kesempatan yang sama, Indrayadi menyebut para tersangka merupakan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," terangnya.