Khusunya, kata Meutya Hafid, dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas judi online yang makin meresahkan.
Dia memastikan, bahwa Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” jelas Meutya Hafid.
Baca Juga: BRI Tingkatkan Keamanan dan Terus Edukasi Nasabah Guna Perangi Cybercrime
Penangkapan 11 Oknum Pegawai Kemkomdigi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menciduk sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga 'membina' situs judi online yang seharusnya diblokir.
Polisi menggeledah 'kantor satelit' oknum pegawai Komdigi yang menjadi tersangka kasus judi online itu di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Usaha Salon di Kediri Makin Cuan Sejak Mendapat Pemberdayaan BRI dan Menjadi AgenBRILink
Salah satu tersangka mengaku mendapatkan Rp8,5 juta dari setiap situs judi online.
"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," kata seorang tersangka saat ditanya pihak kepolisian di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indrayadi menyebut para tersangka telah melakukan penyalahgunaan terhadap situs-situs ilegal tersebut.
Sebab, pegawai Komdigi yang bertugas seharusnya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, namun ada sejumlah oknum yang justru melakukan 'pembinaan' sehingga tidak diblokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ujar Indrayadi kepada wartawan dalam kesempatan yang sama.