2. Tiga Pekan, Kejagung Mencari Keberadaan Eks Dirjen KA Prasetyo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono akhirnya ditangkap Kejagung selama hampir tiga pekan proses pencariannya.
"Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan (Prasetyo) sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan," ujar Qohar di Gedung Kejagung Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024 yang Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli
Sebelumnya, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, periode tahun 2017-2023.
3. KPK Sita Rp2,4 Miliar Dugaan Korupsi PT Taspen
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut tim penyidik KPK telah menyita uang tunai Rp2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang terjadi pada tahun 2019.
Baca Juga: BRI Tingkatkan Keamanan dan Terus Edukasi Nasabah Guna Perangi Cybercrime
"Di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar," sebut Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (2/11/2024).
"Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi senilai Rp1 triliun, pada 8 Maret 2024.
Baca Juga: Raih Doktor Hukum Cumlaude, Mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Dorong Penguatan Zona Integritas
4. Soal Korupsi Pengadaan APD, KPK Tahan Satu Tersangka Baru
Penyidik KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kemenkes yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Taufik.