"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT (Ahmad Taufik) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 November sampai 20 November 2024," tutur Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua orang dalam perkara yang sama. Yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.
Konstruksi perkara yang menjerat tiga tersangka itu bermula pada Maret 2020 ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD di Kemenkes dengan sumber dana dari BNPB.
5. Penelusuran KPK Soal Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Penyidik KPK kembali menelusuri soal penerimaan uang oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim Tipe B, Rachmat Fadjar yang ditangkap pada 25 November 2023 lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan soal penerimaan uang oleh tersangka Rachmat.
Baca Juga: Honda Scoopy Generasi Terbaru Siap Curi Perhatian Pecinta Skutik Unik dan Fashionable
"Terperiksa, diperiksa, dan didalami terkait dengan penerimaan uang oleh yang bersangkutan (Rachmat) pada proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur," ujar Tessa kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).
Terkait penerimaan uang itu, pihak KPK hingga kini belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal nominal uang yang diterima tersangka Rachmat.
Baca Juga: Profil Mari Elka Pangestu yang Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim, pada 25 November 2023.
Konstruksi perkara dugaan korupsi itu bermula saat tersangka Rachmat ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Raido Sinaga dalam proyek tersebut.***