Arahpublik.com - Mantan pemain Timnas U-23 Indonesia tahun 2013-2014, Syakir Sulaiman menjadi tersangka kasus narkoba.
Syakir Sulaiman terbukti mengedarkan obat terlarang di Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024).
Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, telah mengamankan barang bukti 2.700 butir obat terlarang dengan berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengklaim telah menangkap Syakir di kediaman rumahnya.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir," ujar Tono pada Rabu (6/11/2024).
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku merupakan mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013-2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," sambungnya.
Tono juga menyebut mantan pemain Timnas U-23 itu sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan uang.
"Tidak ada perlawanan saat ditangkap, dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," tegasnya.
Atas perbuatannya, Syakir dijerat Pasal 35 Jo Pasal 435 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasat Reskrim Polda Cianjur.
Berkaca dari dalih kesulitan uang eks pemain Timnas U-23 terhadap motif kasus pengedaran narkoba tersebut.
Berikut ini ulasan terkait perjalanan karier hingga nilai pasar Syakir Sulaiman di dunia sepak bola Indonesia.