berita-publik

Momen Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Lingkungan DPR RI: Seluruh Insan Berdiri dengan Sikap Sempurna

Jumat, 8 November 2024 | 13:43 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan para pegawai saat berdiri sikap sempurna untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar di Gedung DPR RI, Jumat (8/11/2024). (Foto: Dep/vel)

Arahpublik.com – Ada yang berbeda dan istimewa pada Jumat, 8 November 2024 di lingkungan gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Ya, seluruh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI diwajibkan berdiri dan mengambil sikap sempurna untuk ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya tepat jam 9.56 WIB pagi.

Tidak hanya pegawai, tetapi seluruh insan yang berada di lingkungan rumah rakyat tersebut, harus mengambil posisi sempurna menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Honda Hadirkan Deretan Model Sporty di SEMA 2024 Las Vegas Amerika: SUV Pilot HRC Prototype Tampil Perdana

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, kepada wartawan usai menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Pada momen tersebut, Indra Iskandar turut menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

"Hari ini, Jumat 8 November 2024 dan hari-hari selanjutnya, di setiap Pukul 9.56 di seluruh lingkungan gedung DPR RI akan diputar lagu Indonesia Raya,” ucapnya.

Baca Juga: Indofood CBP Luncurkan Kemasan Indomilk Steril Edisi Spesial Timnas Indonesia dengan Penuh Kebanggaan

Kata dia, seluruh seluruh pegawai, karyawan bahkan anggota dewan diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Bahkan anggota dewan yang pada saat ada pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan kita. Itu sudah menjadi keputusan pimpinan DPR RI," ungkap Indra.

Ia pun menjelaskan, DPR sebagai wakil rakyat ingin mempelopori rasa kebangsaan, kesatuan dan nasionalisme yang harus terus dirawat.

Baca Juga: BRI Kurangi Jumlah Kantor, Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink

Hal itu, kata Indra, sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan.

Diketahui, Rapat Pimpinan DPR RI pada Kamis (7/11/2024) menyetujui dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di Lingkungan Gedung Parlemen.

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (8/11/2024). Tujuannya, untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini