Arahpublik.com - Seluruh bagian gedung DPR RI Senayan Jakarta, akan dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 9.56 WIB.
Saat lagu Indonesia Raya berkumandang, seluruh pegawai dan anggota DPR yang berada di ruang kerja, maupun di ruang rapat agar mengikuti pemutaran lagu dengan seksama serta mengambil sikap sempurna.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Pimpinan DPR RI nomor T/1375/0T/11/2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan indonesa di lingkungan DPR RI," demikian penjelasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam surat tersebut, dikutip Jumat (8/11/2024).
Kebijakan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan, dan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.
Sejak menerima surat tersebut, Sekjen DPR Indra Iskandar telah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan terkait pemutaran Lagu Indonesia Raya.
Sepanjang Kamis (7/11/2024) malam, sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman komplek parlemen diperiksa keandalannya.
Tim teknis telah melakukan beberapa kali percobaan, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut.
"Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR," jelas Indra kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Tantang Juara Bertahan Uzbekistan di Grup C Piala Asia U20 2025
Diketahui, Rapat Pimpinan DPR RI pada Kamis (7/11/2024) menyetujui dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di Lingkungan Gedung Parlemen.
Aturan tersebut berlaku mulai Jumat (8/11/2024). Tujuannya, untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.
Sosialisasi tentang kebijakan ini juga sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan.