Arahpublik.com - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) yang diduga sebagai markas aktivitas judi online (judol), pada Jumat (8/11/2024).
Rumah itu disinyalir sebagai markas penyewaan buku rekening yang dijual ke masyarakat untuk selanjutnya dikirim ke bandar judol di Kamboja.
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol. Syahdudi mengungkap pengiriman rekening ke bandar judol asal Kamboja itu memakai jalur ekspedisi resmi.
"Jalur resmi," kata Syahdudi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Cengkareng, Jakbar, pada Jumat (8/11/2024).
Untuk mengetahui lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta kasus sindikat jual beli rekening untuk aktivitas judi online di Jakbar:
Sindikat Judol di Jakbar Beroperasi Hampir 3 Tahun
Dalam kesempatan yang sama, Syahdudi menyebut kasus jual beli rekening untuk judi online di Jakbar itu telah beroperasi selama 30 bulan, atau 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Pemain Keturunan Belanda-Indonesia Estella, Kevin Diks dan Noa Siap Perkuat Timnas Usai Jadi WNI
"Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Syahdudi menjelaskan setiap resi mengirim dua unit handphone yang berisi aplikasi mobile banking.
"Pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unik handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking," terangnya.
Polisi Tangkap 8 Orang Tersangka Sindikat Judol di Jakbar
Syahdudi menyebut ada delapan orang tersangka yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judi online.