Adapun tugas para tersangka yakni merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening bank di sekitar wilayah Jakbar.
Baca Juga: Fitur Atur Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo Bikin Nasabah Makin Mudah Kelola Uang
"Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora," ujar Syahdudi dalam kesempatan yang sama.
"Ada juga di luar wilayah Jakarta Barat, di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," tambahnya.
Dugaan Transaksi Judol Senilai Rp21 Miliar dari 4.324 Rekening Bank
Dalam kesempatan yang sama, Syahdudi menyebut sindikat kasus judol di Jakbar itu telah menampung sebanyak 4.324 rekening.
Berdasarkan hal itu, Syahdudi menuturkan keterangan salah satu tersangka berinisial RS yang mengaku pernah melihat aliran dana dalam satu rekening yang dikirimkan ke bandar judi online di Kamboja.
"Itu perputaran uang dalam satu rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp5 juta per hari," ujarnya.
Syahdudi menuturkan, jika diasumsikan 4.234 rekening memiliki perputaran uang senilai Rp5 juta per hari selama 30 bulan sindikat itu beroperasi, maka total perputaran uang dalam sehari senilai Rp21 miliar.
"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam satu hari itu sejumlah Rp21 miliar," tandasnya.
Polisi Tindak WNI yang Jadi Bandar Judol di Kamboja
Syahdudi mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah WNI yang menjadi bandar judi online di Kamboja.