"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," terangnya.
Tindakan Lanjutan dari Polda Metro Jaya
Wira menegaskan penangkapan dua tersangka baru itu terkait dengan kasus 'pembinaan' website judi online yang seharusnya diblokir oleh para oknum karyawan Komdigi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus judol di Kementerian Komdigi.
"Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," tandasnya.
Baca Juga: Momen Peringatan Hari Pahlawan 2024, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
Penghubung Bandar Judi Online
Wira membeberkan peran dari dua tersangka baru dalam kasus judol di Kementerian Komdigi.
Peran dua tersangka baru yang diamankan Polda Metro Jaya itu adalah bekerja sama sebagai penghubung antara pihak bandar judi online dengan para tersangka lainnya.
Baca Juga: Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun Meningkat Berkat Jadi AgenBRILink
"Adapun peran daripada MN sebagai penghubung antara bandar judi (online) dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," ungkap Wira dalam kesempatan yang sama.
Wira juga menyebut MN berperan dalam menyetorkan uang serta daftar website yang perlu 'dibina' oleh para oknum Komdigi agar tidak terkena pemblokiran.
Sementara tersangka DM berperan untuk membantu upaya kejahatan yang dilakukan bersama tersangka MN dengan menampung uang dari hasil kejahatan.