"Peran dari saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatan," tandasnya.
Dijerat Pasal Pencucian Uang
Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut barang bukti senilai 2,8 miliar dan 300 juta uang tunai di rekening dua tersangka baru kasus judol di Kementerian Komdigi.
Baca Juga: Kedatangan Presiden Prabowo di Washington DC Disambut Haru Diaspora Indonesia
Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.
"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***