Ia menegaskan, telah menyampaikan berulang kali kepada jajarannya terkait aturan-aturan di Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tentang larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas.
Bahkan, kata Jenderal Sigit, surat telegram Kapolri juga sudah diedarkan terkait komitmen untuk menjaga netralitas.
Baca Juga: Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
"Surat telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga telah dilakukan dan di setiap kegiatan tentunya kami juga terus mengingatkan,” ucapnya.
Selain itu, pengarahan yang sama telah disampaikan dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Jawa Barat, pada Kamis pekan lalu.
Baca Juga: Momen Peringatan Hari Pahlawan 2024, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
Menindak Anggota yang Melanggar Netralitas
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Sigit juga mengungkapkan bahwa Poliri telah menindak anggotanya yang terbukti melanggar netralitas.
"Saat ini kami sudah menindak dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas,” kata Kapolri Sigit.
Baca Juga: Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun Meningkat Berkat Jadi AgenBRILink
Lantas, ia pun mempersilakan semua pihak untuk melapor jika ada indikasi pelanggaran netralitas oleh oknum anggota Polri.
"Apabila ada laporan-laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu,” kata Kapolri Sigit dengan tegas.
“Ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," lanjutnya.
Masyarakat diminta untuk terus mengawasi personel Polri terkait pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024, karena tidak ada kompromi bagi personel polisi yang melanggar netralitas.***