Baca Juga: Momen Peringatan Hari Pahlawan 2024, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
“Ikhtiar untuk menegakkan netralitas bagi para kepala desa dan perangkatnya juga dilakukan,” sambngnya.
Setidaknya ada dua surat edaran yang diterbitkan, yakni pada 17 Januari 2024 kepada bupati walikota se-Jawa Tengah tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Kemudian, surat edaran pada 29 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Selain itu, kata Nana Sudjana, pihaknya bersama Bawaslu Jateng menyelenggaran sosialisasi pengawasan partisipatif kepada kepala desa dan lurah se-Jateng.
Pada kegiatan tersebut, sekaligus dilakukan deklarasi netralitas kepala desa dan lurah pada Pilkada 2024.
"Selama ini kami dari pemprov juga tidak henti-hentinya memberikan arahan. Kita sudah mengedarkan dua surat edaran, arahannya terkait dengan masalah netralitas," jelas Nana Sudjana.***