berita-publik

Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Penuhi Kerja Sama yang Telah Disepakati

Selasa, 12 November 2024 | 14:26 WIB
Potret Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria (kiri), bersama Ketua Komite KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo (kanan), Senin (11/11/2024). (Foto: Dok. Komite KTP2JB )

Arahpublik.com - Perusahaan Platform Digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda.

Pelaksanaan program kerja sama akan sangat berdampak bagi upaya untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.

Platform Digital tak perlu khawatir, bahwa petunjuk teknis (juknis) kerja komite tak sesuai atau melebihi tugas dan fungsi komite.

Baca Juga: Dua Pemain Andalan Jepang Soroti Pendukung Timnas Indonesia, Mulai Pengikut Medsos yang Bejibun hingga Penonton di GBK

Hal itu diatur dalam Perpres No 32 Tahun 2024 tentang  Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Komite telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas (Rancangan Panduan) yang merujuk pada Perpres tersebut.

Demikian benang merah dialog antara Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dan anggota Komite KTP2JB di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Bank Kustodian BRI Luncurkan Fitur Baru Layanan Multi-share Class

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite KTP2JB Dr Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, dan sejumlah anggota komite.

“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital,” kata Nezar Patria.

Dia berharap, perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar 25 persen.

Baca Juga: BRI Perkuat Kolaborasi bagi Pertumbuhan Perbankan Nasional Melalui Treasury Banking Summit

Alasannya, mereka masih menunggu juknis kerja komite yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024.

“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah.

Halaman:

Tags

Terkini