berita-publik

Komite Publisher Rights Serahkan Dokumen Panduan Platform Digital, Wamen Komdigi Sebut untuk Jurnalisme Berkualitas

Selasa, 12 November 2024 | 14:54 WIB
Wamen Komdigi Nezar Patria (kiri) menerima dokumen Panduan Platform Digital dari Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo, di Gedung Komdigi, Jakarta, Senin (11/11/2024). (Foto: Dok. Komite Publisher Rights)

Pemeraan tersebut merupakan hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Juga: Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan

Sejak ditetapkan pada akhir Agustus 2024 dan bekerja mulai 1 September 2024, anggota Komite telah mengadakan dialog atau bertemu dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers.

Konstituen Dewan Pers yan dimaksud, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred.

Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan pimpinan perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Momen Peringatan Hari Pahlawan 2024, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri

“Komite akan terus melakukan sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024,” ucap Suprapto.

Sementara itu, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite.

Meta dan TikTok membuka pertemuan lanjutan untuk membicarakan program yang lebih konkret.

Meta adalah perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan WhatsApp.***

Halaman:

Tags

Terkini