Arahpublik.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) siap menertibkan pengelolaan tambang galian C ilegal di wilayahnya.
Penertiban galian C ilegal di Jateng bakal segera dilaksanakan menyusul ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba).
Raperda tersebut ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Jateng pada Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Jepang, Pelatih Shin Tae-yong Beri Semangat Anak Asuhnya: Percaya Diri!
Diketahui, menurut Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, di wilayahnya banyak tambang galian C yang ilegal alias tidak berizin.
Oleh karena itu, Nana Sudjana mengatakan dalam upaya penertiban tambang galian C ilegal tersebut, alangkah baiknya meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.
"Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30 persen yang punya izin,” ucap Nana Sudjana pada Rabu (13/11/2024).
“Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Nana Sudjana pun menyambut baik ditetapkannya raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) oleh DPRD setempat.
Dia mengatakan, selain menjadi payung hukum, raperda tersebut juga mampu menjawab perkembangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba.
Baca Juga: Sukses Turunkan Kredit Macet, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset
Nana Sudjana berharap, dengan adanya regulasi tersebut dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan.
Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pada pengembangan infrastruktur.
"Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” kata Nana Sudjana.