Baca Juga: Kualitas Aset Semakin Baik, Begini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah
Ia menilai, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergitas antar-stakeholder.
Khususnya kata dia, dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.
"Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan potensi daerah dan sumber daya yang ada di Jawa Tengah," kata Nana Sudjana.
Baca Juga: Bank Kustodian BRI Luncurkan Fitur Baru Layanan Multi-share Class
Karena kata dia, selama ini izin usaha pertambangan jadi wewenang Pusat dan sekarang dikembalikan ke Daerah.
“Diharapkan, perda itu nantinya bisa mendukung pelestarian lingkungan sekaligus pendapatan daerah,” kata Nana Sudjana.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, telah dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
"Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Sumanto.
Diketahui, DPRD Jateng menggelar rapat paripurna pada Rabu (13/11/2024). Ada beberapa agenda pembahasan, termasuk Raperda Minerba.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Masfui Masduki, mengatakan dari hasil penyusunan raperda, pemerintah daerah dinilai perlu ikut pemberian perizinan pertambangan.
Baca Juga: Prabowo Temui Joe Biden, Indonesia-AS Sepakat Majukan Pendidikan, Sains hingga Kewirausahaan
“Dalam hal ini, gubernur berhak memberikan izin standar usaha pertambangan,” ucap Masfui dalam penggalan laporannya.
“Dengan begitu, usaha pertambangan lokal yang memegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dapat menjalankan usahanya,” tambahnya.***