berita-publik

Pesan Sekda Jateng Kepada 262 Pejabat Fungsional yang Dilantik: Pejabat Jangan Antikritik!

Kamis, 14 November 2024 | 14:04 WIB
Potret Sekda Jateng Sumarno dalam acara pelantikan ratusan pejabat fungsional, di Wisma Perdamaian Semarang, Kamis (14/11/2024). (Foto: Humas Pemprov Jateng)

Arahpublik.com – Sebanyak 262 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng resmi dilantik pada Kamis (14/11/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno melantik ratusan pejabat fungsional tersebut, di Wisma Perdamaian Semarang.

Ratusan pejabat fungsional tersebut, berasal dari 19 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jateng.

Baca Juga: Ketegasan Presiden Prabowo Soal Konflik Gaza Palestina dan Ketegangan di Laut China Selatan

Para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, penuh tanggungjawab dan berintegritas.

Selain itu, para pejabat di lingkup Pemprov Jateng harus mampu beradaptasi, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah.

Hal tersebut disampaikan Sekda Jateng Sumarno dalam sambutannya pada acara pelantikan pejabat fungsional tersebut.

Baca Juga: Komitmen Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun

Sebagai pelayan masyarakat, tegas Sumarno, para pejabat fungsional diminta untuk tidak antikritik, harus terbuka dan mau menerima aduan, saran serta masukan dari masyarakat.

Sebab, kata Sumarno, kritik dan protes dari masyarakat merupakan bentuk umpan balik agar ada perbaikan pelayanan yang lebih baik.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan antikritik, antimasukan, dan antiprotes dari masyarakat,” ucap Sumarno.

Baca Juga: Hari Terakhir Prabowo di AS: Saya Percaya Kolaborasi Lebih Baik Ketimbang Konfrontasi

“Karena setiap protes dan kritikan adalah bentuk masukan kepada kita, agar ASN menjalankan amanah sesuai yang seharusnya," sambungnya.

Sumarno juga mengungkapkan, bahwa kritik dari masyarakat seringkali muncul karena pelaksanaan pelayanan publik ataupun program pemerintah tidak sesuai harapan.

Oleh karena itu, ASN dan instansi yang bersangkutan harus merespon, mengoreksi, dan menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini