Arahpublik.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan 31.275 penindakan terhadap penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sejak Januari-November 2024.
Hal tersebut merupakan komitmen untuk menyukseskan misi Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun DJBC bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, TNI dan lembaga terkait yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
Baca Juga: Ibu-ibu KBRI Peru Sambut Kedatangan Prabowo di Hotel: Siapkan Masakan Kesukaan Sang Presiden
Selama periode Januari-November 2024, total nilai barang yang ditindak mencapai Rp6,1 triliun dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun.
Seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
"Sejak awal 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Tiba di Peru, Presiden Prabowo Disambut Meriah Pasukan Jajar Kehormatan, Ini Agenda Sang Presiden
“Dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," sambungnya.
Dia mengatakan, dari total penindakan yang dilakukan DJBC sepanjang 2024, rinciannya adalah sebanyak 12.490 di antaranya merupakan penindakan impor.
Total penindakan impor mencapai Rp4,6 triliun dan didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil.
Kemudian, di bidang ekspor terdapat 382 kali penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar dan didominasi komoditas flora dan fauna.
Selanjutnya, 178 penindakan berkaitan dengan fasilitas kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp38 miliar dan didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil.
“Terdapat pula 18.255 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang mencapai Rp1,1 triliun,” ucap Sri Mulyani.