Seperti diketahui, kasus judi online ini menjadi persoalan pelik di Indonesia. Seperti kasus judol yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai terungkap pada awal November 2024.
Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka oknum pegawai Komdigi yang diduga 'membina' situs judi online di Indonesia.
Hal itu menjadi sebuah ironi yang membuat Menkomdigi, Meutya Hafid mengungkapkan permohonan maafnya kepada warga RI.
Momen Menkomdigi Kena Omel Istri Pecandu Judi Online
Dalam kesempatan berbeda, Meutya Hafid mengaku sedih dan meneteskan air mata saat meminta maaf kepada warga usai terdapat oknum pegawainya yang terlibat kasus judi online.
"Saya minta maaf Ibu Bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat," ujar Meutya Hafid dalam kunjungan kerja di Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Begini Langkah Tegas BRI Perangi Judi Online dengan Blokir 3.003 Rekening
"Karena saya seperti ibunya dari kantor itu, sama kayak kalau ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih," terangnya.
Dalam kesempatan itu, ada wanita berusia 44 tahun, Nuravia Oktavia yang mengaku menjadi istri dari suaminya yang merupakan pecandu judi online.
Nuravia atau akrab disapa Nur, mengaku kepada Menkomdigi bahwa dirinya adalah korban dari judi online. Dia mengatakan sang suami sampai ditahan pihak kepolisian akibat kasus judi online.
"Saya korban dari judi online. Suami saya sendiri sampai dia ditahan gara-gara judi online," ujarnya kepada Meutya Hafid.
Baca Juga: Komitmen Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun