Arahpublik.com - Fraksi PKB DPR RI mendesak pemerintah agar judi online atau judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Karena Fraksi PKB DPR menilai bahwa judi online sangat meresahkan dan memberikan dampak negatif luar biasa bagi masyarakat.
“Kalau dari klasifikasinya kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Pilkada 2024 di Musim Hujan, Pj Gubernur Jateng Wanti-wanti KPU Soal TPS Aman Banjir
“Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” sambungnya.
Lalu, Ia pun menjelaskan extraordinary crime yang memiliki beberapa ciri tertentu, diantaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Kemudina, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.
“Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,” tegas Gus Jazil, sapaan akrbanya.
“Jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” lanjutnya.
Gus Jazil menilai, fenomena judi online kian hari kian meresahkan. Perputaran uang dari judol misalnya terjadi peningkatan luar biasa.
Berdasarkan data PPATK, pada 2017 perputaran uang terkait judol sekira Rp2 triliun. Sedankan, di 2024 perputaran uang judol meningkat jadi Rp283 triliun.
“Ironisnya 80 persen korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori pra-sejahtera,” kata Gus Jazil.
Kejahatan judi online, kata Gus Jazil bisa dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir.