Hal ini dibuktikan dari terus tumbuhnya situs-situs judi online meskipun tiap hari di take down.
Kejahatan judi online juga dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan dari bandar, influencer, operator, hingga melibatkan oknum aparatur negara.
Guz Jazil pun mencontohkan, terbongkarnya keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online mengindikasikan kejahatan ini teroganisir.
Baca Juga: KPR BRI Property Expo 2024 Beri Kemudahan dan Keuntungan Maksimal Bagi Calon Maupun Nasabah
“Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Komdigi yang harusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judol menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengungkapkan dampak sosial judi online yang begitu besar.
Dikatakannya, ada ayah tega menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk judi online.
Baca Juga: AgenBRILink Bikin Masyarakat Kabupaten Rejang Bengkulu Dekat dan Mudah Dapat Akses Layanan Perbankan
Ada pla kasus istri bakar suami, hingga ada kepala pos yang mengelapkan dana bantuan sosial agar bisa ikut bertaruh judi online.
“Ratusan orang juga dirawat di ruang pskiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online,” ucap Gus Jazil.
Ia pun menegaskan, jika judol diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa maka memberikan dampak besar bagi upaya pemberantasan judi online tersebut.
Menurtunya, pemerintah bisa membuat Satgas khusus dengan otoritas lebih luas dalam memburu para bandar dan operator yang terorganisir, termasuk memburu individu atau entitas yang memberikan backing kepada para bandar judol.
“Satgas ini juga bisa melakukan kerjasama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judol ini dilakukan lintas negara,” pungkasnya.***