Arahpublik.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyerahkan bantuan keuangan (bankeu) partai politik (parpol) tahap II tahun 2024 senilai Rp12.695.394.000.
Bankeu yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng tahun 2024 tersebut, diserahkan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat.
Penyerahan Bankeu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana bersama perwakilan sepuluh parpol.
Acara penyerahan Bankeu berlangasung di kantor Gubernur Jateng pada Senin (18/11/2024).
Pada kesempatan itu, Nana Sudjana mengatakan, nilai penerimaan bantuan keuangan untuk masing-masing parpol berbeda-beda.
“Jumlah masing-masing parpol disesuaikan dengan perolehan suara pada pemilu 2024,” ucapnya.
Meski jumlah bantuan tidak sebanding dengan kebutuhan parpol, Nana Sudjana berharap kedepannya tetap dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
“Saya juga berharap ke depan bisa ditingkatkan," kata Nana Sudjana, usai penandatanganan serah terima bankeu parpol.
Nana Sudjana menjelaskan, Bankeu Parpol tersebut diberikan sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Bantuan tahap II ini, kata dia, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Nana Sudjana pun berpesan, agar bantuan keuangan itu dikelola secara transparan dan akuntabel.