berita-publik

Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam-Grow & Green: Pulihkan Hutan Bekas Tambang

Selasa, 19 November 2024 | 17:38 WIB
Potret aksi KTH Pabangbon , Bogor bersama BRI Peduli dan Yayasan BakauMU melakukan penanaman pohon. (Foto: Dok. BRI)

Arahpublik.com - Perjuangan menjaga alam menjadi jalan berat dipilih Rasman dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Pabangbon di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Mereka tersadar ketika lahan yang memberinya kehidupan, bertahun-tahun terus mengalami kerusakan.

Rusaknya sebagian lahan hutan di kawasan Desa Malasari diakibatkan adanya aktivitas tambang warga.

Baca Juga: MUF GJAW 2024 Siapkan Fasilitas Test Drive Dan Test Ride Lebih Luas, Pecinta Otomotif Wajib Hadir!

Dikutip pada Selasa (19/11/2024), Rasman mengakui, bahwa dulu dirinya merupakan bagian dari penambang.

Dia baru menyadari ketika alam yang dirawat sejak zaman nenek moyang terus mengalami kerusakan akibat aktivitas yang dilakukannya.

Kesadaran itu kemudian membuatnya berhenti dan berganti mata pencaharian sebagai petani.

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi Bakal Dihibur Penyanyi Yura Yunita di Stadion GBK

Dia hanya ingin mengobati hutan yang selama ini telah dirusaknya.

"Kami dulu bagian dari penambangan di hutan. Sekarang kami sadar bahwa hutan di wilayah kami semakin rusak sehingga perlu kembalikan lagi fungsinya," kata Rasman.

Kerja keras lebih dari setahun terakhir mulai membuahkan hasil. Rasman mampu merangkul sejumlah warga untuk bergabung sebagai kelompok tani hutan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Senilai Total Rp12,6 Miliar: Terbesar PDIP, Terendah PSI

Upaya Rasman merangkul para warga agar melepas dari aktivitas tambang cukup berhasil.

Salah satunya dengan memanfaatkan peluang dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. 

Aturan ini juga semakin diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Halaman:

Tags

Terkini