Arahpublik.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong hadir secara daring sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) itu, beragendakan tahap pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom Lembong.
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pemeriksaan Tom Lembong yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Detik-detik Pameran Otomotif MUF GJAW 2024 Dibuka, Ini yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung
"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Amir dalam sidang di PN Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula di Kemendag RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Berikut ini sederet fakta terbaru yang diungkap dalam sidang gugatan praperadilan kasus impor gula yang melibatkan sang mantan Mendag RI:
Tom Lembong: Permasalahan Tidak Detail
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta, Amir bertanya kepada Tom tentang topik permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik kasus impor gula.
"Pada waktu itu, Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" kata Amir kepada Tom Lembong.
Baca Juga: Melalui Aplikasi BRIMerchant, BRI Permudah Pengusaha dengan Dana Cair hingga 4 Kali Sehari
Kemudian, Tom Lembong mengaku tidak mengerti tentang permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik.
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," ujar Eks Mendag RI.
Baca Juga: Catatan Penting Debut Presiden Prabowo di KTT G20 2024 di Brasil