berita-publik

Legislator Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi: Polri Harus Mengusutnya Secara Transparan Demi Nama Baik!

Jumat, 22 November 2024 | 20:33 WIB
Potert anggota Komisi III DPR RI Abdullah atau Gus Abduh yang menyoroti kasus polisi tembak polisi. (Foto: Dok. PKB)

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menyebut penembakan tersebut dilakukan dalam jarak dekat.

Ia juga menyebut ada sembilan peluru yang ditembakkan, dua di antaranya ditemukan bersarang di tubuh korban.

"Tembakan memang benar ada tembakan,” ujar Suharyono dalam jumpa pers, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Melalui Aplikasi BRIMerchant, BRI Permudah Pengusaha dengan Dana Cair hingga 4 Kali Sehari

Dia mengungkapkan, dari hasil visum dokter korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipisnya.

“Diperkirakan dari hasil visum dokter dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi, menembus bagian tengkuk," kata Suharyono.

Ia menyebut saat ini tersangka telah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan. Suharyono pun menyatakan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp158,6 Triliun dan Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas

"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," tegasnya.

Suharyono juga mengungkapkan motif penembakan tersebut. Dia mengatakan, AKP Dadang Iskandar merasa tidak puas dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil.

"Bahwa seorang perwira (AKP DI) yang juga barangkali salah satu yang kita anggap tersangka, oknum dari anggota kami juga berada pada posisi kontra terhadap penegakan hukum tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Hanya Jalani Arahan Presiden? Ini Sederet Pengakuan Sang Istri di Sidang Praperadilan

Suharyono mengatakan, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari baru berdinas selama satu tahun.

Sementara Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sudah tiga tahun di sana.

"Kalau korban memang baru kurang lebih satu tahun, kalau pelaku diperkirakan sudah tiga tahun sejak 2022 sampai saat ini sebagai Ps atau pejabat sementara," pungkas Suharyono.***

Halaman:

Tags

Terkini