Baca Juga: Catatan Penting Debut Presiden Prabowo di KTT G20 2024 di Brasil
“Diperkirakan dari hasil visum dokter dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi, menembus bagian tengkuk," kata Suharyono.
Saat ini tersangka telah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan. Suharyono pun menyatakan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," tegasnya.
Baca Juga: Detik-detik Pameran Otomotif MUF GJAW 2024 Dibuka, Ini yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung
Suharyono mengatakan, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari baru berdinas selama satu tahun.
Sementara Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sudah tiga tahun di sana.
"Kalau korban memang baru kurang lebih satu tahun, kalau pelaku diperkirakan sudah tiga tahun sejak 2022 sampai saat ini sebagai Ps atau pejabat sementara," pungkasnya.***