Arahpublik.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebut bahwa judi online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia.
Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun. Sedangkan 2024 kuartal pertama, mencapai Rp110 triliun.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.
Baca Juga: Mengulik Desain Eksterior dan Interior New Hyundai Tucson yang Baru Mengaspal di Jalanan Indonesia
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam Seminar Nasional bertajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0”, di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil,” ucapnya.
“Namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar,” sambung Ivan.
Lebih lanjut Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online.
"Tindak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat," tegas Ivan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat.
Baca Juga: Tiba di Jakarta, Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi Senilai US$18,5 Miliar dari Lawatan Enam Negara
“Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online” ucap Meutya Hafid.
Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat.
“Pemblokiran situs-situs tersebut salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI),” pungkas Meutya Hafid.