Baca Juga: Memprihatinkan! Ratusan Ribu Anak Terlibat Judol, Perputaran Uang Judi Online Ratusan Triliun
Penetapan Tersangka Rohidin Mersyah Berawal dari OTT KPK
Sebelunya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Alex mengatakan, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Jumat (22/11/2024), ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah alias Anca dan Isnan Fajri, untuk Rohidin Mersyah.
Baca Juga: Mengulik Desain Eksterior dan Interior New Hyundai Tucson yang Baru Mengaspal di Jalanan Indonesia
“Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu,” kata Alex.
Selanjutnya, pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK mengamankan delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca.
Pada OTT tersebut, kata Alex, KPK mengamankan uang total sekira Rp7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” jelasnya.
“Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif,” lanjutnya.
Baca Juga: Taraf Hidup Petani Mangga Bondowoso Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Alex mengatakan, dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu.
“Berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,” ucapnya.