Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas fakta peristiwa tersebut, kata Alex, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.
“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Alex.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT tersebut, yaitu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
Ketiga terangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ucap Alex.***