berita-publik

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Kontruksi Perkaranya: Berawal dari OTT

Senin, 25 November 2024 | 11:28 WIB
KPK rilis penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024) malam. (Foto: YouTube KPK)

 Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas fakta peristiwa tersebut, kata Alex, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Alex.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya dalam rilis kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024) malam. (Foto: YouTube KPK)

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT tersebut, yaitu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Ketiga terangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Dinobatkan ‘The Best CEO’ untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities, Berkat Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ucap Alex.***

Halaman:

Tags

Terkini