berita-publik

OTT KPK Bikin Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 | 13:25 WIB
Potret calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada Minggu (24/11/2024). (Foto: Pemprov Bengkulu)

Penetapan Tersangka

Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca,” ucap Alex.

Baca Juga: Memprihatinkan! Ratusan Ribu Anak Terlibat Judol, Perputaran Uang Judi Online Ratusan Triliun

Ketiga terangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

Baca Juga: Taraf Hidup Petani Mangga Bondowoso Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK,” pungkasnya.

Diketahui, Rohidin Mersyah merupakan Gubernur Bengkulu petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani menjadi pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2.***

Halaman:

Tags

Terkini