berita-publik

Resmi Ditahan KPK, Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Yakin Menang di Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 | 14:45 WIB
Calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenakan rompi oranye KPK, saat di wawancara wartawan, Senin (25/11/2024) dini hari. (Foto: Tangkapan video)

Baca Juga: Yuk! Nikmati Keseruan Akhir Pekan Bersama Keluarga di MUF GJAW 2024

KPK menyebut penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.

“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ucap Alex.

Baca Juga: Taraf Hidup Petani Mangga Bondowoso Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI

Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Alex mengatakan, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF (Isnan Fajri), Adc atau ajudan Gubernur Bengkulu, EV (Evriansyah) alias AC,” jelasnya.

Baca Juga: Memprihatinkan! Ratusan Ribu Anak Terlibat Judol, Perputaran Uang Judi Online Ratusan Triliun

Kepada para tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dalam pemerintahan.

Baca Juga: Mengulik Desain Eksterior dan Interior New Hyundai Tucson yang Baru Mengaspal di Jalanan Indonesia

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ucap Alex.***

Halaman:

Tags

Terkini