Arahpublik.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih pada Minggu (24/11/2024) malam.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca.
Baca Juga: Nana Sudjana Cek Posko Desk Pilkada: Situasi Jateng Jelang Pemungutan Suara Masih Aman
KPK menyebut, bahwa Rohidin Mersyah membutuhkan dukungan berupa dana dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak pada November 2024.
Tersangka Rohidin Mersyah juga diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada 2024.
Diketahui, Rohidin Mersyah kembali maju sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu pada Pilkada 2024.
Baca Juga: Ribuan GTT Diangkat Jadi PPPK, Harapan Nana Sudjana di Momen PGN 2024: Jadilah Guru yang Hebat
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut tersangka Rohidin Mersyah menggunakan uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk membiayai tim sukses pada Pilkada 2024.
Alex mengatakan dugaan itu berdasarkan bukti percakapan Rohidin Mersyah dengan para tersangka lainnya.
"Kalau dilihat bukti-bukti chatting (percakapan) WhatsApp yang berhasil diamankan dari HP (Rohidin), itu tergambar jelas bahwa uang ini nanti untuk tim sukses (Pilkada Bengkulu 2024)," ucapnya, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.
Baca Juga: Ini Pesan Pj Gubernur Jateng di Masa Tenang Pilkada 2024: Hormati Aturan KPU dan Jaga Ketenangan
Alex juga menegaskan, uang yang telah dikumpulkan para tersangka juga dialokasikan untuk sejumlah kelompok warga Bengkulu jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.