berita-publik

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah Demi Menang Pilkada 2024: Kumpulkan Uang Rp7 Miliar, Kini Ditahan KPK

Senin, 25 November 2024 | 21:53 WIB
Potret tersangka korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengenakan rompi oranye KPK, Senin (25/11/2024) dini hari. (Foto: Tangkapan video)

"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," sebut Alex.

Baca Juga: Potret Keseruan Anak-anak Bersama Keluarga di Pameran Otomotif MUF GJAW 2024

Nah, berikut ini sederet fakta kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

OTT KPK Terhadap Sejumlah Pejabat Pemprov Bengkulu

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tim penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak

Tiga orang di antaranya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Sementara empat orang lainnya berasal dari pejabat kepala dinas (Kadis) Pemprov Bengkulu, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, dan Kadis PUPR Tejo Suroso.

Adapun, satu orang yang menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernest Perera.

Baca Juga: Catatan Penting Komisi III DPR Soal Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Rohidin Jadi Tersangka Bersama Ajudannya dan Sekda Bengkulu

Berdasarkan laporan penyidik, lima dari delapan orang dalam OTT KPK akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas fakta peristiwa tersebut, KPK juga telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca,” ucap Alex.

Halaman:

Tags

Terkini