Selanjutnya, Rohidin Mersyah cs menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Penahanan terhadap para tersangka, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
Baca Juga: Pemberdayaan UMKM BRI Bikin Keripik Kentang Albaeta dari Dataran Dieng Berkembang Pesat
Gubernur Bengkulu bersama dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Dana Korupsi yang Diamankan Mencapai Rp7 Miliar
Alex menyebut uang senilai Rp7 miliar berasal dari hasil pemerasan yang diduga dilakukan Rohidin terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu.
Baca Juga: Wuling ‘Year End Sale’ MUF GJAW 2024 Beri Promo Istimewa Akhir Tahun: Ada Garansi Seumur Hidup Lho!
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana," kata Alex.
"Termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya," pungkasnya.
Uang Jaminan dari Jajaran Kadis Provinsi Bengkulu
Berdasarkan penelusuran KPK, terdapat sederet motif jajaran kepala dinas hingga pemerintah daerah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Bengkulu.
Seperti, Syafriandi yang menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: MUF GJAW 2024, Wuling Siapkan Mobil Listrik, Hybrid dan ICE untuk Test Drive Pengunjung
Tejo Suroso selaku Kadis PUPR Provinsi Bengkulu pun menyerahkan uang Rp500 juta yang berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.