Arahpublik.com - Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online atau judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penetapan 28 tersangka kasus judi online itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dalam jumpa pers di Jakarta, pada (25/11/2024).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)" ujar Karyoto.
Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Pada kesempatan itu pula, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.
ara tersangka kasus judi online itu, Berikut ini rangkuman peran dari masing-masing tersangka kasus judi online tersebut.
Ada Bandar Website Judi Online
Karyoto menyebut ada empat tersangka yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.
Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE. Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.
Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.
Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).