berita-publik

Begini Peran 28 Tersangka Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi: Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Terancam Dipenjara 20 Tahun!

Selasa, 26 November 2024 | 10:14 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. (Foto: Instagram.com/@poldametrojaya)

 

Arahpublik.com - Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online atau judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penetapan 28 tersangka kasus judi online itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dalam jumpa pers di Jakarta, pada (25/11/2024).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)" ujar Karyoto.

Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Pada kesempatan itu pula, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.

ara tersangka kasus judi online itu, Berikut ini rangkuman peran dari masing-masing tersangka kasus judi online tersebut.

Baca Juga: Vonis Bebas Jadi Kado Istimewa Supriyani di Hari Guru Nasional Usai Dituding Aniaya Siswa SD Konawe Selatan

Ada Bandar Website Judi Online

Karyoto menyebut ada empat tersangka yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.

Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE. Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sederet Curahan Hati Paula Verhoeven Dibalik Proses Perceraian: Hak Asuh Anak hingga Sebut Baim Wong Sebagai Sosok Panutan

Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.

Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Halaman:

Tags

Terkini