Kemudian, ada 3 orang lainnya yang berperan mengumpulkan daftar website judi online, yakni berinisial A alias M, MN, dan DM.
Bertugas Memfilter Website Judol
Karyoto juga menyebut 2 orang yang berperan untuk memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak
Kapolda Metro Jaya menyebut dua tersangka itu berinisial AK dan AJ.
"Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," tegas Karyoto.
Peran Sembilan Oknum Pegawai Komdigi
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menuturkan ada 9 orang oknum pegawai di Kementerian Komdigi yang memiliki peran khusus.
Sembilan tersangka itu yang melakukan penyelewengan tugas dalam penelusuran website judi online dan melakukan aktivitas pemblokiran.
"Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi itu yakni berinisial DI, FD, SA, YR, RP, AP, RD, dan RR," sebut Karyoto.
Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional
Dua Orang Terlibat TPPU dan Satu Orang yang Rekrut Oknum Pegawai Komdigi
Karyoto menyebut 2 orang tersangka lainnya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni berinisial D dan E.