berita-publik

Besok Hari Libur Nasional Lho! Ada Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kenali Tiga Jenis Surat Suara

Selasa, 26 November 2024 | 12:18 WIB
Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, dan jadi Hari Libur Nasional. (Foto: Instagram.com/@kpu_ri)

Arahpublik.com - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dikutip Selasa (26/11/2024), perihal hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Dia mengatakan, penetapan libur Nasional Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Begini Peran 28 Tersangka Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi: Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Terancam Dipenjara 20 Tahun!

“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito, kepada awak media.

Tito pun menjelaskan, keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilih.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.

Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Pilkada Serentak pada 27 November 2024 akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Ajakan KPU Kepada Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak kepada seluruh pemilih agar menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah Demi Menang Pilkada 2024: Kumpulkan Uang Rp7 Miliar, Kini Ditahan KPK

Ajakan tersebut diungkapkan Komisioner KPU RI August Mellaz melalui unggahan video di akun Instagram resmi KPU @kpu_ri pada Selasa (26/11/2024).

“Hai teman-teman pemilih, jangan lupa salurkan aspirasimu untuk memilih kepala daerah pada PIilkada 2024," ucapnya.

“Pastikan besok, Rabu, 27 November 2024 kita semua datang ke TPS dan gunakan hak pilih kita secara bersama-sama,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini