Arahpublik.com - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dikutip Selasa (26/11/2024), perihal hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Dia mengatakan, penetapan libur Nasional Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito, kepada awak media.
Tito pun menjelaskan, keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilih.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.
Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Pilkada Serentak pada 27 November 2024 akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Ajakan KPU Kepada Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak kepada seluruh pemilih agar menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024.
Ajakan tersebut diungkapkan Komisioner KPU RI August Mellaz melalui unggahan video di akun Instagram resmi KPU @kpu_ri pada Selasa (26/11/2024).
“Hai teman-teman pemilih, jangan lupa salurkan aspirasimu untuk memilih kepala daerah pada PIilkada 2024," ucapnya.
“Pastikan besok, Rabu, 27 November 2024 kita semua datang ke TPS dan gunakan hak pilih kita secara bersama-sama,” lanjutnya.