berita-publik

Besok Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Pilih Pemimpin Karena Uang!

Selasa, 26 November 2024 | 12:47 WIB
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Foto: Dok. PKB)

Arahpublik.com – Sehari jelang pencoblosan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengimbau masyarakat agar tidak memilih pemimpin karena iming-iming uang.

Diketahui, Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar besok, Rabu (27/11/2024).

Sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan memilih pemimpin daerah yang baru.

Baca Juga: Begini Peran 28 Tersangka Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi: Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Terancam Dipenjara 20 Tahun!

Pada masa tenang menjelang pencoblosan, rentan terjadi transaksi jual beli suara yang biasa disebut ’serangan fajar’.

Disisi lain, para calon kepala daerah juga diingatkan untuk tidak ‘bermain api’ dengan melakukan politik transaksional karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.

”Saya yakin pemilih kian cerdas untuk memilih pemimpin yang berkomitmen dan berkualitas,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, di Jakarta, Selasa (26/11/2029).

Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak

Dia menekankan, agar masyarakat harus berani menolak jika ada tawaran uang (money politics) untuk memilih calon tertentu.

”Ini penting, harus ada kesadaran masyarakat untuk memilih pemimpin menggunakan hati nurani dan akal sehat, bukan karena iming-iming uang,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

“Saya minta juga aparat penegak hukum, Polri, Bawaslu tegas untuk memberantas praktik politik uang,” lanjut Gus Jazil, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah Demi Menang Pilkada 2024: Kumpulkan Uang Rp7 Miliar, Kini Ditahan KPK

Politisi PKB asal Pulau Bawean, Gresik itu menegaskan, telah ada aturan perundang-undangan yang memberikan sanksi jika ada pemilih yang menerima politik uang.

Berdasarkan Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana tiga tahun hingga enam tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Vonis Bebas Jadi Kado Istimewa Supriyani di Hari Guru Nasional Usai Dituding Aniaya Siswa SD Konawe Selatan

Halaman:

Tags

Terkini