Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi
”Ini tentu fakta yang menyedihkan karena lingkungan pendidikan harusnya menjadi tempat aman dan nyaman tapi malah menjadi tempat yang tak nyaman bagi anak-anak,” kata Habib Syarief.
Sejatinya, pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan terjadinya kasus bullying atau perundungan, bahkan kekesaran di lingkungan pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak
Peraturan tersebut, untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekeraan di satuan pendidikan untuk memastikan bahwa peserta didik pun aman dari berbagai jenis kekerasan.
Hanya saja, kata Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI itu, implementasi Permendikbudristek di level pemerintah daerah masih terdapat kendala.
”Peraturan yang telah dibuat ini harus dikawal serius, dijalankan dan dimaksimalkan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan pada peserta didik,” kata Habib Syarief.
Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional
Ditambahkannya, Pemerintah dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia harus konsisten dan intensif melakukan koordinasi untuk memantau kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
Sosialisasi serta edukasi dalam bentuk kampanye menolak perundungan harus dilakukan tanpa henti sebagai upaya pencegahan.
“Jangan hanya bergerak ketika ada kasus perundungan terjadi,” ucap Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu.
Habib Syarief berharap, kekerasan yang menyebabkan korban jiwa di lingkungan sekolah tidak terjadi lagi.
“Langkah terobosan untuk menekan perundungan harus dilakukan di lingkungan pendidikan agar kasus tak berulang,” pungkasnya.***