berita-publik

Bruk-brak! Begini Cerita Warga Soal Kecelakaan Tragis Truk Tronton yang Tabrak 8 Kendaraan di Jakarta Barat

Selasa, 26 November 2024 | 16:27 WIB
Kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa (26/11/2024). ((X.com/@TMCPoldaMetroJaya))

 

Arahpublik.com - Terjadi kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan sejumlah kendaraan ini mengakibatkan satu orang tewas.

Traffic Management Center (Pusat Manajemen Lalu Lintas) Polda Metro Jaya mengungkap kejadian tersebut tepat di lampu merah Halte Slipi Petamburan, Jakbar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Optimis Menangkan Praperadilan, Ini Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Eks Mendag RI

Dalam unggahan media sosial resminya, TMC Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kejadian tersebut.

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan kecelakaan beruntun itu akibat truk tronton yang diduga mengalami rem blong.

"Sebuah truk tronton yang diduga mengalami rem blong dari arah Gedung DPR menuju ke arah barat menabrak delapan kendaraan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam cuitan X @TMCPoldaMetro, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Sederet Rekor Cristiano Ronaldo di Laga Al-Nassr vs Al-Gharafa: Bukti Sang Mega Bintang Tetap Tokcer Bikin Gol Meski Tua

Sejumlah kendaraan yang tertabrak truk tronton itu terdiri dari satu mobil dan enam sepeda motor, yang mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

"Terdiri atas satu mobil dan enam sepeda motor, insiden ini mengakibatkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat," ungkap TMC Polda Metro.

"Sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat," tutupnya.

Baca Juga: AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Sukses Pacu Kemajuan Ekonomi Lokal

Berkaca dari kejadian ini, Polda Metro Jaya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kendaraan berat dilarang masuk tol dalam kota mulai dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

"Ketentuan adalah kendaraan berat pukul 05.00 sudah tidak boleh masuk Tol Dalam Kota, apalagi arteri," tegas Latif.

Halaman:

Tags

Terkini