berita-publik

Kalah Praperadilan, Status Tersangka Tom Lembong Atas Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Sah

Selasa, 26 November 2024 | 19:49 WIB
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI. (Foto: YouTube.com/Kejaksaan RI)

Arahpublik.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kalah dalam sidang praperdilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan Tom Lembong ditolak hakim dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong sebagai pemohon di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Optimis Menangkan Praperadilan, Ini Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Eks Mendag RI

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka Tom Lembong atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016, tetap sah.

Baca Juga: Sederet Rekor Cristiano Ronaldo di Laga Al-Nassr vs Al-Gharafa: Bukti Sang Mega Bintang Tetap Tokcer Bikin Gol Meski Tua

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong Sempat Berpolemik

Sebelumnya, terjadi polemik antara pihak Kejagung dengan tim kuasa hukum Tom Lembong terkait sidang praperadilan tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong atas pendapat dua ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung dalam sidang praperadilan, pada 21 November 2024 lalu.

Baca Juga: AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Sukses Pacu Kemajuan Ekonomi Lokal

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya adalah upaya yang keliru.

"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan," ujar Harli kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Harli menyebut tuduhan yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.

Baca Juga: Tindak Pelaku ‘Serangan Fajar’ di Pilkada 2024, Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih, Legislator: Aturannya Sudah Sangat Jelas!

Halaman:

Tags

Terkini