Arahpublik.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kalah dalam sidang praperdilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan Tom Lembong ditolak hakim dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong sebagai pemohon di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka Tom Lembong atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016, tetap sah.
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong Sempat Berpolemik
Sebelumnya, terjadi polemik antara pihak Kejagung dengan tim kuasa hukum Tom Lembong terkait sidang praperadilan tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong atas pendapat dua ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung dalam sidang praperadilan, pada 21 November 2024 lalu.
Baca Juga: AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Sukses Pacu Kemajuan Ekonomi Lokal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya adalah upaya yang keliru.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan," ujar Harli kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Harli menyebut tuduhan yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.