Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebagaiman diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong jadi tersangka atas tindak pidana korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Baca Juga: Hukumnya Wajib! MUI Ingatkan Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih di Pilkada Serentak 2024
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Penetapan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula berdasarkan temuan alat bukti yang cukup.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, pada Selasa (29/10/2024) malam.
"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Baca Juga: Besok Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Pilih Pemimpin Karena Uang!
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Qohar.
“Adapun yang bersangkutan adalah TTL (Tom Lembong) sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," tandasnya.***