Mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak
“Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan,” tegas Legislator dari Yogyakarta itu.
“Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara," lamjutnya.
Karena daya rusak perjudian itulah, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 diatur tentang perjudian yang dianggap sebagai tindak pidana.
Sanksi pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.
Ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 bahwa perjudian termasuk hasil tindak pidana.
Kemudian di Pasal 67, Negara berhak menyita aset yang terbukti hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.
Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional
Dalam perspektif Islam pun, kata Sukamta, barang rampasan/sitaan dari hasil kejahatan, dapat disita oleh negara sebagai pendapatan negara dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat banyak.
"Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” jelasnya.
Baca Juga: Siswa SD Tewas Dianiaya Teman, Komisi X DPR: Bullying di Sekolah Persoalan Serius!
Manfaat dari Perampasan Aset Hasil Kejahatan Judi Online
Doktor lulusan Inggris itu, memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari perampasan aset hasil kejahatan judi online.