“Pertama, pemulihan kerugian negara. Melalui perampasan aset, negara dapat memulihkan kerugian yang timbul akibat aktivitas ilegal, termasuk judi online,” kata Sukamta.
“Uang hasil sitaan bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran atau kerugian lain yang disebabkan oleh kejahatan ini,” tambahnya.
Baca Juga: Besok Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Pilih Pemimpin Karena Uang!
Kedua, pendanaan program publik. Aset yang disita, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, dapat dialokasikan untuk program-program publik.
“Jika aset tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum tentu dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat,” jelas Sukamta.
Anggota DPR RI Dapil DI Yogyakarta ini menekankan bahwa perampasan aset memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Baca Juga: Hukumnya Wajib! MUI Ingatkan Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih di Pilkada Serentak 2024
“Ketika pelaku tahu bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati, ini akan mengurangi insentif untuk melakukan tindak kejahatan. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai kriminalitas,” ujarnya.
Sebagai penutup, Sukamta mendorong kolaborasi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, dalam memberantas judi online.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal melindungi masa depan generasi bangsa. Judi online adalah ancaman nyata, dan kita harus melawannya bersama-sama,” pungkasnya.***