Arahpublik.com - Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha, meminta masyarakat tetap menunggu hasil resmi dari masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Pernyataan tersebut diungkapkan Mohammad Toha, menanggapi sejumlah lembaga survei merilis hasil quick count atau hitung cepat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Mohammad Toha mengatakan, proses pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 telah dilakukan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
“Walaupun hasil resmi belum diumumkan, namun masyarakat sudah disuguhi hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei,” ucapnya, Rabu (27/11/2024).
Dia mengatakan, hasil quick count baru boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
Hal itu berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga: Dear Guru di Indonesia, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji di Puncak HGN Besok
“Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00. Jadi, sekitar pukul 15.00, hasil quick count bisa dipublikasikan,” jelas Mohammad Toha.
Ia pun mengatakan, hasil hitung cepat bisa menjadi gambaran dalam mengetahui hasil sementara pilkada.
Artinya, kata dia, bukan menjadi rujukan resmi untuk mengetahui hasil final pilkada. Sebab, KPUD masih melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Baca Juga: Menag di Raudhah Masjid Nabawi: Doakan Rakyat Indonesia dan Kedamaian Palestina
Hasil resmi Pilkada 2024 baru akan disampaikan sekira 19 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 16 Desember mendatang.
Mohammad Toha mengatakan, bahwa KPU masing-masing daerah akan melakukan rekapitulasi berjenjang.
"Boleh saja masyarakat menerima hasil quick count, tapi semua pihak harus tetap menunggu hasil resmi KPU," ungkap legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.