Arahpublik.com – Menjelang libur Nataru (Natal 2024 dan Tahun Baru 2025), harga tiket pesawat dipastikan mengalami penurunan.
Kepastian tersebut, usai pemerintah secara resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode libur Nataru.
Diketahui, kebijakan penurunan harga pesawat selama libur Nataru merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Diumumkan Sore Ini, Gaji Guru ASN dan Honorer Naik Mulai 2025
Penurunan harga tiket pesawat selama Nataru telah dibahas oleh Presien Prabowo saat rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka.
Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri, yang dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024: Ahmad Luthfi-Gus Yasin Menang, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Keok
Penurunan harga tiket pesawat dalam negeri pada libur Nataru bertujuan membantu masyarakat yang hendak berlibur pada periode tersebut.
Pemberlakuan penyesuaian tarif berlaku selama 16 hari pada libur Nataru yakni, 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Penyesuaian harga tersebut, berlaku untuk tiket pesawat yang belum terjual.
Baca Juga: Rekap Hitung Cepat Pilkada Jateng, Jatim, Jabar, Jakarta dan Banten, Siapa yang Unggul?
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.
Untuk pelaksanaan penurunan tiket pesawat tanpa pengurangan PPN selama libur Nataru diperlukan peran sejumlah pihak.
Terutama, kata Elba, pihak maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara.